Tampilkan postingan dengan label Cara mengikuti Asuransi Rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara mengikuti Asuransi Rumah. Tampilkan semua postingan

Cara Mengikuti Asuransi Rumah

Cara Mengikuti Asuransi Rumah
Cara Mengikuti Asuransi Rumah
Cara Mengikuti Asuransi Rumah
Objek Pertanggungan
Yang dapat diasuransikan Simas Rumah
    • Bangunan Rumah Tinggal dengan Konstruksi Kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.  Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    • Bukan ruko atau apartemen, tidak dalam keadaan kosong, tidak dihuni, atau tidak digunakan, berada di tepi jalan yang dapat dilalui oleh mobil Pemadam Kebakaran dan bukan berada di lokasi kumuh.
    • Perabot Rumah Tangga, yaitu perabot, peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa/digunakan secara berpindah-pindah (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).

Tertanggung